BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam memebicarakan ekonomi pada umumnya, dan ekonomi
islam pada khususnya, rasanya janggal jika tidak memulainya dengan membahas
“uang”. Apalagi, jika pembahasan ekonomi ini terfokus pada masalah atau topik
moneter dan fiskal. Dimana uang adalah alat untuk memenuhi kebutuhan manusia.
Sejak peradaban kuno mata uang logam sudah menjadi alat pembayaran biasa
walaupun belum sesempurna sekarang.
Oleh karena itu, uang oleh sebagian penduduk dipandang
sebagai sesuatu yang sangat penting. Sebab uang dapat dijadikan alat pemenuhan
kebutuhan manusia, alat pemudah aktivitas ekonomi. Dengan adanya uang yang
berfungsi sebagai alat pembayaran akan memudahkan pertukaran barang, sehingga
pekerjaan dijalankan lebih mudah. Kebutuhan muncul karena system barter
ternyata banyak menimbulkan kesukaran. Orang tidak bebas memperjual belikan
barang-barang yang mereka perlukan.
Perbedaan sistem ekonomi yang berlaku, akan memiliki
pandangan yang berbeda tentang uang. Sistem ekonomi konvensional memiliki
pandangan yang berbeda tentang uang dibandingkan dengan sistem ekonomi islam.
Keuangan merupakan hal yang penting dalam kehidupan ekonomi. Ekonomi adalah
suatu aktivitas mengelola uang dan modal dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan
hidup. Oleh karena itu, masalah keuangan ini perlu mendapatkan perhatian secara
serius. Keberhasilan pengelolaan keuangan sangat ditentukan oleh prinsip yang
digunakan. Islam telah memberikan prinsip-prinsip dasar dalam mengelola uang
dan modal, baik untuk aktivitas bisnis maupun investasi.
Sekarang ini, banyak perkembangan baru yang terkait
dalam bidang ekonomi, seperti masalah mata uang, pola transaksi perdagangan,
dan sebagainya.
Uang seribu rupiah sekarang lebih berharga dari pada
seribu rupiah setahun lagi. Pemilik uang dapat melekukan investasi dengan dana
yang ada sekarang untuk memperbolehkan hasil lebih banyak di waktu yang akan
datang. Dalam bentuknya yang paling sederhana pemilik uang dapat melakukan
penyimpanan di bank untuk membuat uangnya berkembang.
Kebanyakan orang menyadari hal tersebut. Belum lagi
jika inflasi masuk hitungan. Apabila uang didiamkan, maka nilainya akan
berkurang dengan adanya inflasi. Kebanyakan negara mengalami inflasi. Keputusan
keuangan sangat berhubungan dengan uang dan waktu, diantaranya adalah keputusan
investasi
Investasi dilakukan dengan uang yang sekarang
dikeluarkan dengan harapan akan memperoleh hasil wakt yang akan datang. Jadi
sengat wajar apabila keputusan investasi yang paling banyak menggunakan konsep
waktu dalam menggunakan uang. Nilai waktu uang (time value of money) menjadi fokus sentral dalam manajemen
keuangan.
Teori keuangan konvensional mendasarkan argumennya
dengan konsep time value of money .
Dalam kesempatan ini akan memberikan kritik atas konsep time value of money
tersebut dengan mengajukan konsep yang lebih tepat, yang dinamakan konsep
economic value of time. Konsep economic value of time itu artinya nilai waktu
uang untuk masa yang akan datang.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
konsep time of money?
2.
Apa
pengertian Cost of capital ?
3.
Bagaimana
kritik atas konsep time value of money
dalam Islam?
1.3
Tujuan Penulis
Kami
mengangkat judul “ Time Value of Money and Economic Value of Time” mempunyai tjuan
sebagai berikut :
1. Agar mahasiswa dan mahasiswi mengetahui tentang konsep
time value of money,
2. Agar mahasiswa dan mahasiswi mengetahui Cost of capital
3. Agar mahasiswa dan mahasiswi mengetahui tentang kritik
atas konsep time value of money.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Konsep Time Value of Money
Menurut Najmudin dalam bukunya yang berjudul Manajemen
Keuangan dan Akutansi Syar’iyyah Modern mengatakan bahwa konsep nilai waktu
uang (time value of money) merupakan
salah satu kerangka dasar pemikiran terhadap suatu keputusan dan kebijakan
dalam keuangan modern. Dalam arti sederhana dapat dikatan bahwa uang memiliki
nilai waktu.[1]
Sedangkan dalam buku yang berjudul
Dasar-Dasar Manajemen Keuangan karya Ni Luh Putu Wiagustin berpendapat bahwa di
dalam memehami tentang konsep nilai waktu uang (time value of money) yang pada dasarnya memberikan pemahamn
bagaiman nilai uang berubah karena faktor waktu. Adapun faktor yang melandasi
konsep ini adalah preferensi waktu yang menyatakan bahwa sejumlah sumber daya
yang tersedia saai ini untuk dinikmati lebih disenangi orang dari pada sejumlah
sumber daya yang sama tetapi baru tersedia dalam beberapa tahun yang akan
datang (misalnya baru tersedia dua tahun yang akan datang).[2]
Dari beberapa pendapat di atas,
dapat disimpulakan bahwa konsep time
value of money itu adalah suatu konsep yang menyatakan bahwa nilai uang
sekarang akan lebih berharga dari pada nilai uang masa yang akan datang atau
suatu konsep yang mangacu pada perbedaan nilai uang karena perbedaan waktu. Dalam
memperhitungkan, baik nilai sekarang maupun nilai yang akan datang maka kita
harus mengikuti panjangnya waktu dan tingkat pengembalian maka konsep time value of money sangat penting dalam
masalah keuangan baik untuk perusahaan, lembaga, maupun individu.
Adapun contohnya yaitu uang Rp
1.000.000,00 saat ini tidak sama nilainya dengan Rp 1.000.000,00 setelah satu
tahun mendatang. Seorang individu yang rasional akan lebih memilih uang
sejumlah Rp 1.000.000,00 saat ini di bandingkan dengan Rp 1.000.000,00 satu
tahun lagi. Alasan penalarannya adalah apabila seorang menerima Rp 1.000.000,00
hari ini, maka dia dapat menginvestasikannya (menabung di bank atau pada aktiva
lain) dengan tingkat keuntungan tetap sebesar 10% misalnya, sehingga dia akan
mendapatkan uang Rp 100.000,00 sebagai bunga sela setahun. Oleh karena itu, Rp
1.000.000,00 saat ini setara dengan Rp 1.100.000,00 setelah satu tahun kemudian
ketika tingkat bunga 10%. Dengan demikian uang dianggap memiliki nilai waktu.
Pentingnya nilai waktu uang menurut
Toto Prihadi ada beberapa alasan melihat seribu rupiah sekatng lebih berharga
dari seribu rupiah setahun lagi, antara lain:
a. Adanya Inflasi.
b. Adanya Rasio.
c. Preferensi atas konsumsi sekarang dibandingkan dengan
konsumsi yang akan datang.[3]
Inflasi ditandai dengan adanya kenaikan harga. Inflasi
membuat seribu rupiah sekarng lebih berharga dari seribu rupiah setahun lagi.
Dengan adanya inflasi maka pemilik uang usaha untuk mempertahankan nilainya
dengan cara melakukan investasi. Dari investasi yang dilakukan, pemilik uang
akan memperoleh kompensasi dalam bentuk bunga, dividen atau kenaikan atas nilai
aset yang dimilikinya.
Kebanyakan orang lebih suka mengkonsumsi sekarang
dibandingkan dengan mengkonsumsi di waktu yang akan datang. Jadi apabila
seseorang akan meminjan kepada anda sebanyak satu juta rupiah, maka peminjam
harus meyakini anda bahwa setahun lagi uang anda akan berkembang. Kalau tidak
maka tidak ada alasan untuk melakukan penundaan konsumsi yang akan anda lakukan
sekarang.
Apabila pemilik dana memasukkan unsur risiko atau
ketidakpastian terhadap hasil yang akan diterima, maka pemilik dana akan minta
hasil lebih tinggi lagi. Cara memendang bunga (interest) dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu sebagai berikut:
a. Rate
of return
b. Discount
rate
c. Opportunity
cost
Toto Prihadi mengatakan bahawa Rate of return (tingkat hasil) adalah pandangan dari sisi investor
atau kreditor. Mereka yang berinvestasi terhadap memperoleh hasil (return) atas penundaan konsumsi yang
dilakukan sekarang. Dengan investasi maka konsumsi si investor berkurang.
Sebagai kompensasinya maka investor mendapatkan timbal balik.[4]
Pemilik uang Rp 1,0 juta yang akan menabung di bank
dengan bunga 10% per tahun akan memperoleh total dananya menjadi Rp 1,1 juta.
Dengan kata lain yang membuat Rp 1,1 juta setahun lagi sama dengan Rp 1,0 juta
sekarang adalah diskon sebesra Rp 100 ribu. Tingkat diskon (Discount rate) dalam perhitungan ini 10%
menurut Toto prihadi di dalam bukunya.[5]
Seorang investor selalu dalam posisi untuk memilih
investasi yang akan dilakukannya. Dengan melakukan investasi didsatu tempat,
maka investor tersebut kehilangan kesempatan (opportunity) untuk memporoleh hasil tempat lain, minimal sama
dengan menyimpannya instrumen bebas risiko. Dengan demikian maka tingkat hasil
yang diharapkan dari investasi dilakukan di satu tempat merupakan opportunity cost.
Arti penting memahami nilai waktu uang, menurut Najmudin
dalam bukunya berpendapat bahwa konsep nilai waktu uang atau yang disebut
dengan preferensi waktu positif dikembangkan oleh Von Bhom-Bawerk dalam Capital and Interest dan Positive Theory of Capital yang
menyebutkan bahwa preferensi waktu positif adalah pola ekonomi yang normal,
sistematis, dan rasional. Konsep yang didasari nilai waktu uang adalah nialai
uang saat ini selalu lebih berharga dari pada nilai uang saat yang akan datang.
Dengan kata lain, nilai uang pada waktu yang berbeda tidaklah sama. Pengaruh
waktu terhadap nilai uang dapat dimaknai secara sederhana adalah hubungan
antara rupiah saai ini dengan rupiah mendatang yang melibatkan unsur waktu.
Faktor atau rate yang menghubungkan
nilai uang antara waktu adalah tingkat diskonto. Diskonto inilah yang dimaksud
dalam time value of money. Dalam
sistem keuangan konvensional, tingkat diskonto ini diproduksi dengan tingkat
bunga. Selam tingkat bunga tidak pernah negatif, maka uang saat ini selalu lebih
berharga dari pada nanti. Semakin tinggi tingkat bunga yang relevan, semakin
besar perbedaan antara nilai sekarang dengan nilai yang akan diterima di
kemuadian hari. Adapun tinggi rendahnya tingkat bunga ini dipengaruhi antara
lain oleh risiko investasi. Semakin tinggi risiko investasi, semakin tinggi
tingkat bunga yang dipandang relevan.[6]
Konsep diskanto ini dipengaruhi pada banyak keputusan dan
teknik keuangan, seperti penganggaran modal, biaya modal, struktur modal, dan
penilaian sekuritas dengan teknik net
present value (NPV), analisis cost
benefit, intel rate of return
(IRR), dividen model, dan lain-lain.
Investasi yang dilakukan pada suatu perusahaan atau proyek akan memerlukan
jumlah danayang relatif besar dan diharapkan memperoleh keuntungan dalam jangka
waktu relatif lama. Karena menyangkut dana yang besar dan jangka waktu tertentu
maka pemahaman pengaruh waktu terhadap nilai dana berbentuk uang menjadi sangat
penting.
Paling tidak terdapat dua alasan mengapa konsep nilai
waktu uang sangat penting menurut Najmudin. Pertama, adanya aspek risiko
(ketidak pastian) apabila uang yang diterima terjadi pada masa yang akan
datang. Peristiwa atau kehidupan manusia di masa yang akan datang bersifat
tidak pasti atau diragukan akan terjadi, sedangkan uang yang diterima saat ini
sangat jelas dan pasti. Kedua, adanya peluang keuntungan yang mungkin hilang
karena tidak memiliki uang tersebut lebih awal (saat ini) untuk di
investasiakan (opportunity cost).[7]
Menurut Ni Luh Putu Wiagustini ada konsep-konsep yang
lebih mendalami dalam konsep nilai waktu uang, yaitu :
a.
Future value.
b. Present
value.
c. Futere
value suatu aunitas.
A. Fature Value
Konsep nilai masa yang akan datang (future value) nilai akan datang akan dijelaskan melalui ilustrasi
berikut ini. Misalkan Anda meminjam uang sebesar Rp 1,000.000 dengan tingkatan
bunga 12% setahun. Sesudah satu tahun Anda harus mengembalikan sebesar:
Rp 1.000.000 + 12% x Rp 1.000.000
= Rp 1.000.000 ( 1 + 12% )
= Rp 1.120.000
Jika uang itu dipinjam
selama dua tahun, maka tambahan bunga sebesar Rp 120.000 juga dikenakan bunga,
sehingga jumlah yang harus dikembalikan menjadi:
Rp 1.000.000 ( 1 + 12% ) ( 1
+ 12% )
= Rp 1.000.000 ( 1+ 12% ) 2
= Rp 1.000.000 x 1,2544
= Rp 1.254.400
Kalau
jumlah semula Rp 1.000.000 itu disebut P (Present
amount), jumlah tahun selama uang itu dipinjam adalah n, jumlah uang yang
harys dikembalikan disebut F (future
amount), tingkat bunga adalah i maka jumlah yang harus dikembalikan dapat
dihitung dengan rumus:
|
Misalkan : n = 5 tahun; i = 12%; maka
pinjaman Rp 1.000.000 harus dikembalikan sebesar:
F
= Rp 1.000.000
= Rp 1.000.000 x 1,7623
= Rp 1.762.300
B. Present Value
Sering kali yang
diketahui bukan besarnya P, melainkan besarnya F yaitu besarnya nilai waktu
yang akan datang. Jika demikian halnya, maka untuk mencari nilai sekrang (P)
atau present value, dari jumlah
tersebut (F), maka rumusnya fuute value
di atas dapat ditrasformasi sebagai berikut:
F = P
P =
P = F
Istilah
ini
disebut discoun factor, yaitu suatu
bilangan kurang dari satu (1,0) yang dapat dipakai untuk mengalikan suatu
jumlah di waktu yang akan datang (F) supaya menjadi nilai sekarang (P). Misal
Anda akan mendapatkan uang sebanyak Rp 1.000.000 yang akan diterima pada akhir
tahun pertama (F), jika tingkat bunga 15% maka nilai sekarng (P) uang Rp
1.000.000 adalah
P = Rp 1.000.000
= Rp 869,569
Jika uang Rp
1.000.000 akan diterima akhir tahun kedua, maka nilai sekarangnya
P = Rp 1.000.000
= Rp 756,144
Ø Anuitas, Konsep time
evaluation disamping konsep present
value (P) dan fature value (F)
yang sudah dibicarakan, ada satu konsep lagi yaitu Annuity atau Uniform series.
Anuitas adalah serangkaian pembayaran atau penerimaan yang jumlahnya sama (A)
setiap kali pembayaran atau penerimaan selama beberapa priode tertentu. Annuity ini mempunyai beberapa sifat,
yaitu:
1)
Jumlahnya
sama (equal payments).
2)
Panjangnya
periode antara angsuran sama (equal
periods between payments).
3)
Pembayaran
pertama dilakukan pada akhir periode pertama.
C. Future Value suatu anuitas
Misalkan
Anda dijanjikan akan menerima Rp 1.000.000 setiap tahun selama tiga tahun. Jika
suku bunga yang relevan sebesar 10% berapa nilai penerimaan tersebut pada akhir
tahun ke-3. Pembayaran dilakukan srtiap akhir tahun.
Dapat
di ketahui formula umum Future Value
dari suatu anuitas
Fn =
A
Dari contoh di atas dapat diselasaikan atas faktor
bunga anuitas untuk i=10%, n=3
Jadi, Fn = Rp 1.000.000
=
Rp 1.000.000 x 3,3100
=
Rp 3.310.000
D. Present Value suatu anuitas
Misalkan
kepada anda ditawarkan dua alternatif berikut, anuitas 3 tahun sebesar Rp
1.000.000 per tahun atau pembayaran kontan sekarang. Selama 3 tahun mendatang
anda tidak memerlukan uang tersebut, sehingga jika anda menerima anuitas maka
anda akan mendepositokan dana tersebut dan mendapatkan bunga 10%. Berapa pembayaran
kontan yang harus diterima sekarang yang jumlahnya equivalen dengan pembayaran
anuitas tersebut.
Rumus PV anuitas adalaah
PV = A
PV = Rp 1.000.000
PV = Rp 1.000.000 + 2,4869
PV = Rp 2.486.900 (ada pembulatan
2.2 Cost of Capital
Menurut Henry Faizal Noor dalam
bukunya yang berjudul ekonomi manejerial berpendapat bahwa modal diartikan sumber dana sebagai sumber
dana jangka panjang yang ada dalam perusahaan, terdiri dari modal sendiri (equity) dan utang jangka panjang.[9]
Biaya
modal (Cost of Capital) adalah biaya riil yang harus
dikeluarkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana baik yg berasal dari hutang,
saham preferen, saham biasa, dan laba ditahan untuk mendanai suatu investasi
atau operasi perusahaan. Penentuan besarnya biaya modal ini dimaksudkan untuk
mengetahui berapa besarnya biaya riil yang harus dikeluarkan perusahaan untuk
memperoleh dana yang diperlukan.
Biaya modal
merupakan konsep penting dalam analisis investasikarena dapat menunjukkan tingkat
minimum laba investasi yang harus diproleh dari investasi tersebut. Jika
investasi itu tidak dapat menghasilkan laba investasi sekurang-kurangnya
sebesar biaya yang ditanggung maka investasi itu tidak perlu dilakukan. Lebih
mudahnya, biaya modal merupakan rata-rata biaya dana yang akan dihimpun untuk
melakukan suatu investasi. Dapat pula diartikan bahwa biaya modal suatu
perusahaan adalah bagian (suku rate) yang harus dikeluarkan perusahaan untuk
memberi kepuasan pada para investornya pada tingkat risiko tertentu.
FAKTOR-FAKTOR YANG MENENTUKAN BIAYA MODAL
Variabel-variabel penting yang mempengaruhi biaya modal
antara lain:
1. Keadaan-keadaan
umum perekonomian.
Faktor ini menentukan tingkat bebas risiko atau tingkat hasil tanpa
risiko.
2. Daya jual saham
suatu perusahaan.
Jika daya jual saham meningkat, tingkat hasil minimum
para investor akan turun dan biaya modal perusahaaan akan rendah.
3.
Keputusan-keputusan operasi dan pembiayaan yang dibuat
manajemen.
Jika manajemen menyetujui penanaman modal berisiko tinggi
atau memanfaatkan utang dan saham khusus secara ekstensif, tingkat risiko
perusahaan bertambah. Para investor selanjutnya meminta tingkat hasil
minimum yang lebih tinggi sehingga biaya modal perusahaan meningkat pula.
4.
Besarnya pembiayaan yang diperlukan.
Permintaan modal dalam jumlah besar akan meningkatkan biaya modal
perusahaan.
2.3
Kritik
atas Konsep Time Value of Money
Dalam Islam menurut Adiwarman
A.Karim tidak dikenal adanya time value
of money, yang dikenal adalah economic
value of time. Teori time value of
money adalah suatu kekeliruan besar karena mengambil dari ilmu teori
populasi dan tidak ada ilmu finance.
Jadi, fature value dari uang
dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-t, present value dari uang dianalogikan dengan jumalah populasi ke-0,
sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi.
Jelas hal ini keliru besar, karena uang bukanlah makhluk hidup yang dapat
berkembang biak dengan sendirinya.[10]
Kehadiran lembaga keuangan dan perbankkan Islam dalam menjalankan usaha menurut Jundiani
dalam bukunya adalah tidak berdasarkan bunga (non ribawi) karena bunga merupakan aktualisasi riba yang diharamkan berdasarkan hukum nash-nash yang jelas dan
pasti (qath’i) dalam al-Qur’an dan
al-Hadits.[11]
Dijelaskan puala oleh Jundiani , bahwa dengan pengaturan tersebut berarti tiada
peluang ijtihad mengenai masalah-masalah yang sudah pasti (qath’I tsubut wa dalalah) sebagaiman secara konsensus pakem ini
dianut oleh kalangan umat Islam, ulama salaf
(generasi terdahulu) dan ulama khalaf
(generasi belakangan). Salah satu firman Allah swt yang dikemukakan oleh
Jundiani sebagai ayat muhakkamat,
jelas dan pasti, serta tidak menimbulkan aneka interprestasi adalah dalam surat
al-Baqarah 275-276.
Dari beberapa referensi di atas
dapat dikatakan bahwa konsep uang dalam Islam, yaitu uang sebagai alat tukar
dan buakn sebagai komoditas. Dengan demikian, uantuk mendapatkan keuntungan
dalam konsep Islam adalah dipelukannya transaksi kerja/kegiatan perekonomiian rill
yang inheren dengan risiko usaha yang
dilaksanakan dalam waktu tertentu , misalnya transaksi pembiayaan bagi hasil
dengan prinsip mudharabah. Pembayaran
dalam bentuk suku/tingkatan bunga sebagai perwujudan konsep time value of money adalah bertentangan dengan
kondisi riil seorang nasabah yang menjalankan kegiatan usaha dan senantiasa
dihadapankan pada kemungkinan untung, impas atau rugi (nasabah tidak dapat
memastikan untuk mendapatkan penghasilan yang fixwd and predetermined rate dalam kegiatan usaha).
Di dalam buku yang berjudul Bank
Islam Analisis Fiqih dan Keuangan karya Adiwarman A.Karim bependapat bahwa
kuatitas waktu sama bagi semua orang, yaitu 24 jam sehaari, 7 hari sepekan.
Namun nilai dari waktu akan berbeda dari satu orang ke orang lainnya. Misalnya[12],
bagi seorang buruh kasar satu jam kerja bernilai Rp 25.000, bagi seorang
manajer keungan satu jam bernilai Rp 250.000 sedangkan bagi seorang pakar
ekonomi syariah satu jam benilai Rp 2.500.000. Jadi, faktor yang menentukan
nilai waktu adalah bagaiman sesorang memanfaatkan waktu itu. Semakin efektif
(tanpa guna) dan efisien (tepat cara), maka akan semakin tinggi nilai waktunya.
Efektif dan efisien akan mandapatkan keuntungan di dunia bagi siapa saja yang
melaksanakannya. Oleh karena itu, siapa pun pelakunya, secara sunnatullah akan
mendapatkan keuntungan di dunia.
Di dalam Islam, keuntungan bukan saja keuntungan di dunia, namun yang
dicari adalah keuntungan di dunia dan di akhirat. Oleh karena itu, pemanfaatan
waktu itu bukan saja harus efektif dan efisien, namun harus juga didasari
dengan keimanan. Keimanan inilah yang akan mendatangkan keuntungan di akhirat.
Dalam ekonomi Islam, penggunaan
sejenis discount rate dalam menentukan harga bai’
mu’ajjal (membayar tangguh) dapat digunakan. Hal ini dibenarkan,
karena :
1.
Jual beli dan sewa menyewa adalah sektor riil yang
menimbulkan economic value added (nilai tambah ekonomis).
2.
Tertahannya hak si penjual (uang pembayaran) yang
telah melaksanakan kewajiban (menyerahkan barang atau jasa), sehingga ia tidak
dapat melaksanakan kewajibannya kepada pihak lain.[13]
Begitu pula penggunaan discount
rate dalam menentukan nisbah bagi hasil, dapat digunakan. Nisbah ini
akan dikalikan dengan pendapatan aktual (actual return), bukan dengan
pendapatan yang diharapkan (excepted return). Transaksi bagi hasil
berbeda dengan transaksi jual beli atau transaksi sewa menyewa, karena dalam
transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara penjual dengan pembeli atau
penyewa dengan yang menyewakan. Dalam transaksi bagi hasil, yang ada adalah
hubungan antara pemodal dengan yang memproduktifkan modal tersebut. Jadi, tidak
ada pihak yang telah melaksanakan kewajiban namun masih tertahan haknya. Shâhibul
mâl telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memeberikan sejumlah modal,
yang memproduktifkan (mudhârib) juga telah melaksanakan kewajibannya,
yaitu memproduktifkan modal tersebut. Hak bagi shâhibul mâl dan mudhârib adalah
berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan tersebut, sesuai kesepakatan awal
apakah bagi hasil itu akan dilakukan atas pendapatan atau keuntungan.
Ajaran Islam mendorong pemeluknya untuk selalu menginvestasikan
tabungannya. Di samping itu, dalam melakukan investasi tidak menuntut secara
pasti akan hasil yang akan datang. Hasil investasi di masa yang akan datng
sangat dipengaruhi berapa faktor, baik faktor yang dapat diprediksikan maupun
tidak. Faktor-faktor yang dapat diprediksikan atau dihitung sebelumnya adalah:
berapa banyaknya modal, berapa nisbah yang disepakati, berapa kali modal dapat
diputar. Sementara faktor efeknya tidak dapat dihitung secara pasti atau sesuai
dengan kejadian adalah return (perolehan usaha).
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1.
Konsep
nilai waktu uang (time valu of money)
yang pada dasrnya memberikan pemahaman bagaimana nilai uang berubah karena
faktor waktu. Faktor yang melandasi konsep ini adalah preferensi waktu yang
menyatakan bahwa sejumlah sumber daya yang tersedia saat ini untuk menikmati
lebih disenangi orang dari pada sejumlah sumber day yang sama tetapi baru
tersedia dalam beberapa tahun yang akan datang (misalkan baru dua tahun yang
akan datang).Pemikirang tersebut secara ekonomi didasarkan atas alasan-alasan,
1) alasan inflasi, yaitu bahwa dengan adanya tingkat inflasi akan dapat
menurunkan nilai uang; 2) Alasan dikonsumsi, yaitu bahwa dengan yang sama,
apabila dikonsumsikan akan memberikan tingkat kenikmatan yang lebih,
dibandingkan dengan jika dikonsumsi di masa yang akan datang; 3) Alasan risiko
penyimpanan, yaitu bahwa adanya risiko yang tidak diketahui di waktu yang akan
datang, maka praktis nilai uang di masa yang akan datang memerlukan jumlah yang
lebih besar. Konsep nilai waktu uang (time
value of money) meliputi future value, present
value, future value suatu
anuitas, present value suatu anuitas.
2.
Cost of Capital atau biaya modal adalah biaya riil yang harus
dikeluarkan oleh perusahaan untuk
memperoleh dana baik hutang, saham preferen, saham biasa maupun laba
ditahan untuk mendanai suatu investasi perusahaan. Biaya modal biasanya
digunakan sebahai ukuran untuk menemukan diterima atau ditolaknya suatu usulan
investasi tersebut dengan biaya modalnya.
3.
Kritik
atas konsep time value of money,
Islam tidak mengenal konsep time value of
money, Dasar perhitingan pada kontrak berbasis time value of moneyadalh bunga. Sedangkan dasar perhitungan pada
kontrak berbasis economic value of time
adalh nisbah. Economic value of time
relatif lebih adildalam perhitungan kontrak yang bersifat pembiayaan bagi hasil
(profit sharing). Konsep bagi hasi (profit sharing) berdampak pada tingkat
nisbah yang menjadi perjanjian kontrak dua bela pihak.
3.2 Kritik
dan Saran
Makalah yang kami buat ini masih banyak kekurangan dan
kesalahan. Oleh karena itu kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan
makalah ini dan makalah berikutnya. Semoga makalah ini biasa bermanfaat bagi
kita semua. Amien.
Daftar
Pustaka
Najmudin, Manajemen
Keuangan dan Akutansi Syar’iyyah Modern, Yogyakarta: CV Andi Offset, 2011.
Wiagustini,
Ni Lu Putu, Dasar-Dasar Manajemen
Keuangan, Bali: Udayana University Press, 2012.
Prihadi,
Toto, Praktis Memahami Laporan Keuangan sesuai IFRS & PSAK, Jakarta:
PPM, 2012, Cetakan II.
Noor, Henry Faizal, Ekonomi Manajerial, Jakarta: PT
RajaGrafindo, 2007.
A.Karim, Adiwarman, Ekonomi Makro Islam, Jakarta: Rajawali Pers, 2014, Edisi Ketiga.
_______, Bank
Islam Analisis Fiqh dan Keuangan, Jakarta: Rajawali Pers, 2011, Edisi
Keempat.
Jundiani,
Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia, Malang: UIN-Malang Press, 2009.
[1] Najmudin,
Manajemen Keuangan dan Akutansi
Syar’iyyah Modern, (Yogyakarta: CV Andi Offset, 2011), hlm.97.
[2] Ni
Lu Putu Wiagustini, Dasar-Dasar Manajemen
Keuangan, (Bali: Udayana University Press, 2012), hlm. 166-167.
[3] Toto
Prihadi, Praktis Memahami Laporan
Keuangan sesuai IFRS & PSAK, (Jakarta: PPM, 2012), hlm.132.
[6] Ibid.,
hlm. 98-99.
[7] Ibid.,
hlm.99-100.
[8] Ibid.,
hlm.167.
[9]
Henry Faizal Noor, Ekonomi
Manajerial, (Jakarta: PT RajaGrafindo, 2007), hlm.376.
[10]
Adiwarman A.Karim, Ekonomi Makro
Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2014), hlm.87-88.
[11] Jundiani,
Pengaturan Hukum Perbankan Syariah di
Indonesia, (Malang: UIN-Malang Press, 2009), hlm.7-8.
[12] Adiwarman A.Karim, Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan,
(Jakarta: Rjawali Pres, 2011), hlm.504.
[13] Ibid.,
hlm. 507
Download file Lengkap makalah Time Value of Money dan Economic Value of Time di jurnalmakalah.com
BalasHapusThe Casino - Mapyro
BalasHapusThe 군산 출장마사지 Casino. Mapyro provides real-time driving directions 상주 출장마사지 to the The Casino. 포항 출장안마 Find your way around the gaming 포항 출장마사지 floor 경상북도 출장샵 and check your keys. Download the Mapyro